Powered By Blogger

Minggu, 24 April 2011

PENILAIAN KINERJA GURU

Disalin dari Materi Workshop Pengembangan Kompetensi Guru Tahun 2010 di Batu, Jawa Timur


Implementasi
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Permenegpan & RB) No 16/2009

tentang

JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA


Oleh
Dwi Haryanto



Mengapa diterbitkan Permenegpan dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2009
  1. Kepmenpan Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Guru;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu mengatur kembali Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi;

Jabatan Fungsional Guru
adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan:
  1. mendidik,
  2. mengajar,
  3. membimbing,
  4. mengarahkan,
  5. melatih,
  6. menilai, dan
  7. mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.


PENGEMBANGAN KEPROFESIONALAN BERKELANJUTAN (PKB)
adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya, meliputi

1.Pengembangan diri:
a) diklat fungsional; dan
b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;

2.Publikasi Ilmiah:
a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;

3. Karya Inovatif:
a) menemukan teknologi tepat guna;
b) menemukan/menciptakan karya seni;
c) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;

Program Induksi
adalah kegiatan:
  1. orientasi,
  2. pelatihan di tempat kerja,
  3. pembimbingan, dan
  4. praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru.

Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas
  1. merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan;
  2. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  3. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
  4. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan
  5. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Guru berwenang memilih dan menentukan
  1. materi,
  2. strategi,
  3. metode,
  4. media pembelajaran/bimbingan dan
  5. alat penilaian/evaluasi
dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru.


Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya
UNSUR UTAMA
a. Pendidikan, meliputi:
1) pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
2) pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
b.Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
1) melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
2) melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan
3) melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
c.Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
1) pengembangan diri:
a)diklat fungsional; dan
b)kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
2) publikasi Ilmiah:
a)publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal;
b)publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
3) karya Inovatif:
a)menemukan teknologi tepat guna;
b)menemukan/menciptakan karya seni;
c)membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
d)mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;

UNSUR PENUNJANG
d.Penunjang tugas Guru, meliputi:
1) memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
2) memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
3) melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :
4) membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya;
5) menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
6) menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
7) menjadi tutor/pelatih/instruktur.

Rincian Kegiatan Guru Mata Pelajaran
  1. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
  2. menyusun silabus pembelajaran;
  3. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
  4. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
  5. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
  6. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya;
  7. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
  8. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
  9. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
  10. membimbing guru pemula dalam program induksi;
  11. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
  12. melaksanakan pengembangan diri;
  13. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
  14. membuat karya inovatif.


Tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
  1. kepala sekolah/madrasah;
  2. wakil kepala sekolah/madrasah;
  3. ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
  4. kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
  5. kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan
  6. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.


Jenjang Jabatan Fungsional Guru
  1. Guru Pertama (IIIa, IIIb)
  2. Guru Muda (IIIc, IIId)
  3. Guru Madya (IVa, IVb, IVc)
  4. Guru Utama (IVd, IVe)


PENILAIAN KINERJA GURU
  1. Penilaian kinerja guru adalah penilaian terhadap tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya (Permenegpan No.16/2009)
  2. Angka kredit dari penilaian kinerja umumnya dikumpulkan dalam waktu 4 (empat) tahun (Permenegpan No.16/2009)
  3. Penilaian kinerja untuk menghitung angka kredit dilakukan setiap akhir tahun terhadap 14 (empat belas) sub-kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran

KOMPETENSI PEDAGOGIK
  1. Mengenal karakteristik anak didik
  2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
  3. Pengembangan kurikulum
  4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik
  5. Memahami dan mengembangkan potensi
  6. Komunikasi dengan peserta didik
  7. Penilaian dan evaluasi

KOMPETENSI KEPRIBADIAN
8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesi
9. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
10. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru

KOMPETENSI SOSIAL
11. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
12. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat

KOMPETENSI PROFESIONAL
13. Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
14. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif



PROSES PKG
PELAKSANAAN PKG DI SEKOLAH
  1. Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah atau pengawas atau guru senior yang kompeten, yang ditunjuk oleh kepala sekolah (yang telah mengikuti pelatihan penilaian)
  2. Penilaian dilakukan 2 kali dalam satu tahun (penilaian formatif pada awal tahun dan penilaian sumatif pada akhir tahun)


PENILAIAN KINERJA DI SEKOLAH
  1. Penilaian dilakukan terhadap 14 sub-kompetensi guru dengan instrumen khusus, baik untuk guru kelas, guru mata pelajaran, maupun guru BK
  2. Hasil penilaian untuk setiap sub-kompetensi dinyatakan dengan skala nilai 1 sampai 4
  3. Jumlah nilai minimum 14
  4. Jumlah nilai maksimum 56

TAHAP PENILAIAN
1. Persiapan penilaian
2. Pelaksanaan penilaian
a. Pertemuan sebelum masuk kelas
b. Pengamatan/observasi di kelas (video)
c. Pertemuan setelah masuk kelas
d. Monitoring data administratif di sekolah, wawancara guru piket dan kepala sekolah
3. Analisis hasil observasi/monitoring dengan pembandingan terhadap indikator standar
4. Penetapan nilai untuk setiap sub-kompetensi


INSTRUMEN PENILAIAN
Kompetensi 4: Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik
Catatan hasil observasi/monitoring:
..........................................................................................................................................................................
Bukti fisik:
..........................................................................................................................................................................
Nilai untuk kompetensi 4 : 1 2 3 4
(lingkari nilai yang sesuai)

Justifikasi pemberian nilai:
(berdasarkan pembandingan kinerja guru dengan indikator kompetensi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar